Prosedur Menjadi Instruktur Kabupaten (IK)

“salam hormat,
mohon dijelaskan, bagaimana alur sebenarnya untuk dapat menjadi instruktur yang dilatih langsung di LPMP dan yang mendapatkan undangan pelatihan tersebut, apakah usulan dari dinas kabupaten/kota ataukan ada prosedur lain, terkhusus untuk jenjang sekolah dasar mapel pjok, pengalaman pelatihan tingkat kabupaten sosialisasi k13 , banyak peserta yang dari guru pjok mengeluhkan bahwa kegiatan yang dibahas kurang menjelaskan secara detail bagaimana implementasi mapel pjok dengan mapel lain, mengingat bila melihat pelatihan tahun kemarin jenjang sd pembelajarannya berdasar pada tema-tema, mohon untuk yang akan datang guru pjok sd juga dilibatkan agar secara komperhensif dapat diterima rekan guru pjok yang lain bagaimana mengimplementasikan k13 di jenjang sekolah dasar,
terima kasih, salam hormat ,”

Pertanyaan di atas mewakili banyak pertanyaan yang masuk melalui FB, WA SMS bahkan telpon.

Jawabannya simpel dan sudah sering saya sampaikan di FB maupun balasan pertanyaan lewat media sosial lainnya.

  1. Syarat Guru Sasaran (GS) yang akan mengikuti diklat guru sasaran adalah semua Guru yang berada di  Sekolah sasaran tahun 2016
  2. Syarat Instruktur Kabupaten (IK) yangg akan mengikuti diklat IK adalah guru yang di usulkan oleh kepala sekolah dan berasal dari sekolah sasaran.

sebelum awal kegiatan LPMP Jawa Tengah memanggil rapat koordinasi semua kepala sekolah dari sekolah sasran kurikulum 2013 tahun 2016 dan Dinas Pendidikan yang bertanggung jawab terhadap jenjang seng sedang di koordinasikan. Dalam rapat koordinasi tersebut LPMP Jawa Tengah

  1. Meminta data guru seluruh sekolah sasaran yang akan menjadi Guru Sasaran (GS)
  2. Meminta usulan nama Instruktur Kabupaten yang akan menjadi Instruktur Kabupaten yang tugasnya menjadi narasumber pada kegiatan pelatihan Guru Sasaran (GS)

setelah mendapatkann data dari unduk kluster/dinas pendidikan, maka LPMP Melakukan pemanggilan untuk diklat IK sesuai dengan nama yang di usulkan kluster masing-masing.

demikianlah jawab singkat saya pribadi (tidak mewakili lembaga) semoga bisa memuaskan.

Tulisan ini dipublikasikan di Info Kurikulum 2013 dan tag , , , , , . Tandai permalink.

5 Responses to Prosedur Menjadi Instruktur Kabupaten (IK)

  1. Saeran, S.Kom berkata:

    Saya Saeran NUPTK 2953750652120002 : berkeinginan untuk dapat menjadi instruktur yang dilatih langsung di LPMP dan yang mendapatkan undangan pelatihan tersebut. terima kasih

  2. Saeran berkata:

    Saya SAERAN, NUPTK 2953750652120002, bermiat sekali untuk dapat menjadi instruktur yang dilatih langsung di LPMP dan yang mendapatkan undangan pelatihan tersebut.

    • Widi berkata:

      “Syarat Instruktur Kabupaten (IK) yangg akan mengikuti diklat IK adalah guru yang di usulkan oleh kepala sekolah dan berasal dari sekolah sasaran.”

  3. Khoirotun berkata:

    Apa syarat untuk menjadi instruktur k 13 tingkat kabupaten? Trimakasih.

  4. Anusdi.s.pd berkata:

    Dalm k13 itu sangat bagus karena ada penanaman krakter siswa .ini adalah tantangan bagi para pendidik. Namun dilapangan agak berbeda penerapannya
    Apa lagi didaerah pedalaman serba kekurangan . Blm menguai AIT lampu listrik tdk ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.