Diberitahukan dengan hormat bahwa berkenaan dengan akan diimplementasikannya Kurikulum 2013, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Jawa Tengah pada tahun anggaran 2016 akan menyelenggarakan Pelatihan Kurikulum 2013 bagi Guru Sasaran Jenjang SMP pada tanggal 23 s.d. 27 Juni 2016.
Sehubungan dengan hal tersebut, mohon perkenan Saudara memberi ijin sekaligus menugaskan calon peserta untuk mengikuti kegiatan dimaksud dengan ketentuan, daftar peserta, dan tempat kegiatan sebagaimana tercantum dalam lampiran surat ini.
Koordinasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdr. Farhan Tri Hatman dengan nomor HP. 08562706470.
KETENTUAN
UMUM
- Nama Kegiatan : Pelatihan Kurikulum 2013 bagi Guru Sasaran Jenjang SMP
- Waktu : 23 s.d. 27 Juni 2016
- Tempat :
PESERTA
- Calon peserta
- Calon peserta adalah guru, pengawas, dan kepala sekolah sebagaimana daftar terlampir;
- Peserta dimohon membawa:
- Surat tugas 2 (dua) rangkap;
- Laptop;
- Buku Kurikulum 2013 sesuai mapel yang diampu;
- Pakaian Olahraga (khusus mapel PJOK);
- Alat musik portable (khusus mapel Seni Budaya berlatar belakang Seni Musik);
- Pakaian batik (untuk upacara pembukaan dan penutupan);
- Pakaian bebas rapi (untuk kegiatan sehari – hari).
- Peserta dimohon mengisi lembar biodata dengan format terlampir (format biodata juga bisa di download di lpmp.net).
- Peserta bersedia mengikuti semua kegiatan sampai selesai (tidak diberikan ijin meninggalkan kegiatan).
- Peserta tidak diperkenankan membawa anak/keluarga.
LAIN-LAIN
- Semua biaya pada kegiatan ini dibebankan pada DIPA LPMP Jawa Tengah Tahun 2016 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pendaftaran peserta : Kamis, 23 Juni 2016 pukul 12.00
- Pembukaan : Kamis, 23 Juni 2016 pukul 13.30 WIB.
Diklat khusus untuk pengawas sekolah mana? Kemarin ada yang ikut diklat tapi mewakili unsur dinas atau melengkapi kuota guru mapel yang kosong (materinya mapel, bukan kepengawasan). Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, pengawas sekolah selalu kebagian paling akhir. Selain itu, Kemdikbud tidak konsisten, nih. Guru-guru yang nilai UKG-nya tinggi dijadikan IN guru pembelajar. Tapi, pengawas sekolah yang nilai UKG-nya tinggi tidak diberi peran apa-apa. Padahal dulu sama-sama harus ikut UKG 2015 dan mengerjakan soal-soal guru mapel. Moda daring guru pembelajar juga hanya tersedia untuk guru dan kepala sekolah. Untuk pengawas sekolah mana? Kalau dianggap ikut guru lalu nilai hasil UKG kami mau dikemanakan? jangan sampai jawabannya “Nanti nunggu ada UKPS”, lho. Teman-teman pengawas sekolah kecewa berat, bos!
sudah di rencankan pak