Syarat PPG 2019

Walaupun sudah berjalan beberapa angkatan tetapi masih banyak juga yang nanya ke saya, apa syarat PPG 2019. Dan walaupun sudah saya beritahu bahwa lulus PPG tidak otomatis mendapat tunjangan profesi tetapi hanya salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi. Bisa di baca di sini infonya.

dari pada saya minta googling yang kesannya tentu saja saya gak mau kasih alamat pastinya, maka mau gak mau harus saya masukan di sini juga infonya, jadi kalo ada yang nanya saya tinggal bilang buka di blog saya saja.

Persyaratan

  • Guru TK/SD/SMP/SMA/SMK negeri dan swasta yang belum memiliki sertifikat Pendidik.
  • Guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015.
  • Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Memiliki NUPTK.
  • Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi.
  • Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
  • Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah 2 (dua) tahun terakhir.
  • Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
  • Memenuhi nilai minimal seleksi akademik yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
  • Berkelakuan baik.

Berkas Administrasi

  • Fotokopi ijazah S-1/D-IV yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. Bagi guru yang memiliki ijazah S-1/D-IV dari luar negeri melampkan surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti.
  • Fotokopi SK pengangkatan pertama dan SK pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir. Bagi bagi guru tetap yayasan (GTY) yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama, bagi guru honor di sekolah negeri SK dari Pemerintah Daerah atau KepalaDinas Pendidikan. SK tersebut dilegalisasi oleh:
    • Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota bagi guru PNS, PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah, guru bukan PNS di sekolah negeri,
    • Ketua Yayasan bagi guru GTY.
  • Fotokopi SK mengajar atau SK Pembagian Tugas Mengajar dua tahun terakhir.
  • Surat ijin dari kepala sekolah atau ketua yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2019.
  • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
  • Surat keterangan bebas NAPZA dari BNN, atau yang berwenang.
  • Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.
  • Surat pernyataan bahwa berkas/dokumen yang diserahkan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.

untuk jadwal dan infolengkapnya silahkan download dan baca file pdf surat dari GTK di sini

dan pantau terus web sergur.id

Tulisan ini dipublikasikan di Info dan tag , , , , . Tandai permalink.

17 Responses to Syarat PPG 2019

  1. Setyowati berkata:

    Admin mau tanya saya lolos PPG dalam jabatan tahun 2019, tapi alhamdulillah juga lolos CPNS 2019. Sebagai CPNS tidak diperbolehkan ijin untuk ikut PPG. Bagaimana ya untuk pelaksaan PPG saya? Sedangkan saya juga diterima di sekolah yang berbeda dengan pemberkasan saat PPG. Apakah perlu pemberkasan lagi?

  2. Siti Rokhanah berkata:

    Mau tanya bagaimana nasib yg lulus pretest PPG 2018 tapi seleksi administrasi status dihapus dinas karena dokumen fisik tidak sesuai? Apakah bisa ikut PPG 2020?

  3. Nor Kholis berkata:

    Di persyaratan PPG 2019 ada berkas yang harus diperbaiki, itu maksudnya bagaimana y?
    Dan batas waktu perbaikannya sampai kapan?

  4. Aini berkata:

    Pengumuman seleksi akademis ppg yg ujian november 2019 kapan njih?

  5. Neti berkata:

    Bagaimana klu saya tidak lulus PLPG 2019, apakahaaih bisa mengikuti ujian?

  6. Safrizal berkata:

    Mau bertanya bapak, saya pns sukoharjo. Sdah lulus pretest 2018 tp blm lulus seleksi administrasi. Apakah bisa ikut ppg daljab 2021, karna yg saya dengar untk ppg daljab 2021 diisi pretest 2017/2018 yg lulus berkas dan 2019 yg barusan lulus seleksi akdemik. mhon pencerahannya bapak

  7. Sapto Ragil P berkata:

    Mohon bantuannya.
    Saya lulus pre test PPG 2017, namun belum melakukan pengumpulan berkas krn satu hal, rencana mau menurusnya saat ini karena ada pemberkasan yang lewat online, tapi masalahnya pada SIM PKB tidak ada menu kelola PPG gimana nggih, apakah dari pihaj LPMP isa memunculkan menu PPG nya pada sim PKB saya?

Tinggalkan Balasan ke abimanyu Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.