Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah di tanda tangani oleh
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
Dalam Pasal 56 tertulis bahwa pejabat administrasi dan pejabat fungsional yang tidak mencapai target kinerja dapat dikenakan sanksi hingga pemberhentian.
Penilaian kinerja PNS terdiri atas perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan kinerja dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, tindak lanjut dan sistem indormasi kinerja PNS.
“Pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional yang tidak memenuhi Target kinerja dapat dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian,” demikian dikutip dari Pasal 56 PP tersebut.
Misalnya, pejabat terkait diberikan target untuk pekerjaan tertentu dan tidak dapat menyelesaikannya maka akan dikenakan sanksi. Besaran sanksi ditetapkan berdasarkan ukuran penilaian apakah itu cukup, kurang atau sangat kurang.
Pejabat terkait kemudian diberikan waktu sekitar 6 bulan untuk memperbaiki kinerjanya sebagaimana tertulis dalam pasal 57. Penilaian kinerja tersebut didasarkan pada kondisi normal dan tidak ada kondisi force majeur.
Pejabat pimpinan tinggi yang tidak menunjukan perbaikan kinerja diharuskan mengikuti uji kompetensi kembali. Berdasarkan hasil uji kompetensi, pejabat pimpinan tinggi dapat dipindahkan pada jabatan lain sesuai dengan kompetensinya atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hal serupa juga berlaku bagi pejabat adiministrasi atau pejabat fungsional. Namun, jika tidak tersedia jabatan lain sesuai kompetensi yang dimiliki atau jabatan lebih rendah maka ditempatkan pada jabatan tertentu paling lama satu tahun.
Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada lowongan jabatan sesuai dengan kompetensinya, maka pejabat administrasi atau pejabat fungsional yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
PNS juga bisa mengajukan keberatan disertai dengan alasan-alasannya kepada atasan dari pejabat penilai kinerja PNS secara berjenjang paling lama 14 hari sejak diterima. Atasan dari pejabat peniai kinerja PNS wajib memeriksa dengan seksama hasil penilaian kinerja yang disampaikan kepadanya.
Dalam melakukan pemeriksaan terhadap hasil penilaian kinerja, atasan pejabat penilai kinerja PNS meminta penjelasan kepada pejabat penilai kinerja PNS dan PNS yang dinilai.
“Berdasarkan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS dapat mengubah dan menetapkan hasil penilaian kinerja serta bersifat final,” tulis pasal 59 ayat 3.
Penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
“Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip a. objektif; b. terukur; c. akuntabel; d. partisipatif; dan e. transparan,” bunyi Pasal 4 PP tersebut.
Penilaian kinerja PNS sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dengan memberikan bobot masing-masing unsur penilaian, yaitu 70% untuk penilaian SKP, dan 30% untuk penilaian Perilaku Kerja; atau 60% untuk penilaian SKP, dan 40% untuk penilaian Perilaku Kerja. Penilaian Kinerja PNS dengan bobot 70% untuk penilaian SKP dan 30% untuk penilaian Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang tidak menerapkan penilaian Perilaku Kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung.
Sedangkan Penilaian Kinerja PNS dengan bobot 60% (enam puluh persen) untuk penilaian SKP dan 40% (empat puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja, menurut PP ini, dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang menerapkan penilaian Perilaku Kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung.
Menurut PP ini, penilaian Kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat sebagai berikut:
• Sangat Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 110- 120 dan menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara
• Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 90-120 dan cukup, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 70-90
• Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 50-70
• Sangat Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka < 50