Dari banyak pertanyaan yang masuk ke saya pribadi dan ke Lembaga, salah satu yang sering keluar pertanyaan adalah,
“saya sudah lulus PPG kapan saya dapat tunjangan profesi ?”
Sebenarnya mungkin para penanya sudah tau jawabannya, bahwa Lulus PPG tidak otomatis dapat tunjangan profesi, karena PPG hanya salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi.
sebenarnya apa saja syarat untuk dapat tunjangan sertifikasi?
Sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2OO8 TENTANG GURU Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan syarat sebagai berikut:
- memiliki 1 (satu) atau lebih Sertifikat Pendidik;
- memiliki nomor registrasi Guru;
- memenuhi beban kerja;
- aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
- berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
- tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas;
- memiliki nilai hasil penilaian kinerja minimal baik; dan
- mengajar di kelas sesuai rasio Gurrr dan siswa. Guru yang
jadi walaupun sudah lulus PPG pastikan lagi apakah syarat lainnya sudah terpenuhi.
untuk informasi lebih jelas islahkan buka
Bagaimana nasib yg lulus pretest 2018 tapi pemberkasan ppg 2019 status verifikasi dinas dihapus krna dokumen fisik tidak memenuhi syarat?
Ini kasus sama dengan saya. Yang saya lakukan minta surat pengantar kepala sekolah, kemudian surat pengantar cabang dinas, untuk berkunjung ke dinas provinsi/kabupaten tempat dihapusnya berkas saya kemudian menanyakan secara langsung pada bagian admin/yang menangani verval dokumen, selanjutnya setelah mengetahui kekurangan atau kegagalan berkas saya, saya lengkapi untuk ikut pemberkasan selanjutnya. Saya pretes 2017. 2018 berkas dihapus dinas. 2019 terpanggil PPG. Alhamdulillah sudah selesai dan lulus
Bagaimana cara mendapatkan sertifikat lebih dari satu . Apakah mulai dari awal ataukah langsung mengikuti tes.
Karena sudah punya no peserta dan Nrg.
Contoh dulu di SMP namun sekarang di SD
sudah coba tanya ke dinas pendidikan?
silahkan hubungi lewat ult.lpmpjateng.go.id
Suami saya baru lulus ppg 2019. Tapi dia sudah tidak mengajar disekolah tersebut sejak 6 bulan lalu. Apakah masih bisa melanjutkan ppg tersebut? Kemudian apakah saya harus masuk kembali disekolah tersebut atau bisakah jika suami saya pindah ke sekolah lain?
coba tanya ke dinas pendidikan setempat
Mau bertanya bapak, saya pns sukoharjo. Sdah lulus pretest 2018 tp blm lulus seleksi administrasi. Apakah bisa ikut ppg daljab 2021, karna yg saya dengar untk ppg daljab 2021 diisi pretest 2017/2018 yg lulus berkas dan 2019 yg barusan lulus seleksi akdemik. mhon pencerahannya bapak
Assalamualaikum.. Maaf mau tanya, sya th 2018 ikut pre test PPG dan lulus, namun sya tidak bisa ikut pemberkasan karena ijazah tidak linier. Kemudian sya kuliah lg S1 PGSD dan skrg sudah mndapat ijazah yg linier. Apakah sya skrg masih bisa ikut pemberkasan lg? Kemarin sya tanyakan di Diknas Kab katanya blom ad pemberitahuan dr LPMP. Terimakasih
yang pertama lakukan update data di dapodik dan pastikan sudah terupdate simPKB, selanjutnya tunggu informasi terbaru melalui simpkb masing masing
Assalamualaikum wr wb mautanya inisakan tahun depan mau ikut PPG sedang saya kan belum mengajar sereh PPG apa langsung dapat pekerjaan di SD geh wassalamualaikum wr wb
Kalau sudah lulus PPG guru kelas SD tapi ijasah S1 nya biologi, apakah bisa mendapatkan tunjangannya?
Ping-balik: Syarat PPG 2019 | Blog Staf LPMP Jawa Tengah
saya mengajar mapel pjok sd sedangkan sy panggilan piloting ppg tahap 2 apakah tungjangan sertifikasi saya cair