Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah Kab. Grobogan

Dalam sambutan pembukaan seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah Kab. Grobogan di aula Dinas Pendidikan Kab. Grobogan, kepala LPMP Jawa Tengah yang di wakili oleh Kabid Pemetaan dan Supervisi  Mutu Pendidikan Ibu Dr. Sri Widarti, M.Pd menyampaiaknbahwa  kegiatan ini pada dasarnya untuk melihat potensi maksimal peserta sehingga bisa memunculkan the right man on the right place, selanjutnya hasil dari kegiatan ini di teruskan Dengan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah memuculkan kepala sekolah yang kreatif dan inovatif.  Selanjutnya Ibu Sri Widarti menginformasikan Kegiatan Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah Kab. Grobogan di selenggearakn atas kerjama dinas pendidikan, LPMP Jawa Tengah dan LPPKS sehingga hasilnya valid dan sah.


Kegiatan Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah Kab. Grobogan  dikuti oleh 42 orang calon kepala sekolah jenjang SD dan 1 orang calon kepala sekolah jenjang TK. Diselenggarakan di aula Dinas Pendidikan Kab. Grobogan tanggal 5 – Juli 2019. Di buka secara resmi oleh Kepala Dinas Pendidikan kab. Grobogan bapak Amin Hidayat.


Supervisor sekaligus assesor kgiatan ini adalah bapak Drs. Joko Peiyadi, M.Pd dari Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS), di bantu oleh Drs. Abadi, DR. Mulida H, M.Pd dan DR. Wasimin, M.Pd sebagai assesor dari Lembaga Penjaminan Mutu  Pendidikan (LPMP) Jawa Tengah

Mengacu pada situs resmi LPPKS, Proses pengusulan peserta program penyiapan calon kepala sekolah sebagai berikut.

http://lppks.kemdikbud.go.id/id/p/proses-pengusulan-kepala-sekolah

Penjelasan :

  • Dinas Pendidikan Membuat pengumuman berdasarkan proyeksi kebutuhan kepala sekolah yang telah dibuat.
  • Kepala Sekolah mengumumkan kepda guru-guru di sekolahnya untuk mengikuti seleksi calon kepala sekolah, kepala sekolah juga bisa menunjuk guru yang potensial untuk di usulkan sebagai peserta seleksi calon kepala sekolah. Kepala sekolah juga harus memberikan rekomendasi kepda guru yang sudah ditunjuk sebagi calon kepala sekolah.
  • Guru yang ditunjuk sebagai peserta calon kepala sekolah harus membuat surat lamaran dan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan.
  • Pengawas sekolah memberikan rekomendasi kepada guru yang mendaftar sebagai peserta seleksi calon kepala sekolah
  • Kepala sekolah membuat usulan kepada kepala Dinas Pendidikan Guru yang direkomendasikan menjadi peserta calon kepala sekolah.
  • Dinas Pendidikan melakukan seleksi administrasi sesjuai yang diamantkan pada permendiknas nomor 28 tahun 2010, Dinas pendidikan juga harus mendistribusikan inturmen AKPK.
  • Kepala Sekolah yang diberi instrumen AKPK oleh Dinas Pendidikan mendistribusikan kepada Guru yang ditunjuk sebagai peserta seleksi calon Kepala Sekolah.
  • Guru mengisi Instrumen AKPK dan memberikan respon, kemudian instrumen tersebut di kumpulkan pada waktu seleksi Akademik.
Tulisan ini dipublikasikan di Info LPMP Jawa Tengah dan tag , . Tandai permalink.

One Response to Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah Kab. Grobogan

  1. yulius Sunarsanto berkata:

    kepada yth. LPMP jawa tengah,

    Dengan hormat,
    puji syukur ki panjatkan kepad Tuhan YME atas segala karunia yang diberikn kepada kita sekalian.

    Terkait kegiatan seleksi substansi calon kepala sekolah untuk peiode berikutnya, jika akan dilaksanakan lagi, kami mohon informasinya.
    kami dari sekolah swasta ingin mengikuti kegiatan tersebut untuk memenuhi standar pendidikan dan syarat yang harus dimiliki oleh calon kepala sekolah.
    demikian kami sampaikan terimakasih atas pehatiannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.