Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap anak mendapatkan kesempatan yang adil dalam mengakses pendidikan berkualitas, terutama yang dekat dengan domisili mereka. Bagi orang tua, memahami kebijakan ini sangat penting agar dapat mempersiapkan anak-anak mereka dengan baik untuk memasuki jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Berikut adalah panduan lengkap tentang SPMB 2025/2026 yang perlu diketahui orang tua.
1. Tujuan SPMB 2025/2026
SPMB bertujuan untuk:
- Memberikan kesempatan yang adil bagi semua murid untuk mendapatkan pendidikan berkualitas.
- Meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
- Mendorong peningkatan prestasi akademik dan nonakademik murid.
- Mengoptimalkan peran masyarakat dalam proses penerimaan murid baru.
Dengan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi, SPMB diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih inklusif dan adil bagi semua calon murid.
2. Jalur Penerimaan Murid Baru
SPMB 2025/2026 menyediakan empat jalur penerimaan murid baru:
- Jalur Domisili
- Untuk calon murid yang berdomisili di wilayah penerimaan murid baru.
- Persyaratan utama: memiliki kartu keluarga yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran.
- Prioritas seleksi: usia dan jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah.
- Jalur Afirmasi
- Ditujukan untuk calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
- Persyaratan: kartu keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu atau kartu penyandang disabilitas.
- Prioritas seleksi: jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah.
- Jalur Prestasi
- Untuk calon murid yang memiliki prestasi akademik atau nonakademik.
- Prestasi harus divalidasi oleh pemerintah daerah atau Kementerian Pendidikan.
- Prioritas seleksi: hasil pembobotan prestasi dan jarak tempat tinggal.
- Jalur Mutasi
- Untuk calon murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali atau anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tua mengajar.
- Persyaratan: surat penugasan orang tua/wali dan surat keterangan pindah domisili.
- Prioritas seleksi: jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah.
Catatan:
- Jalur Prestasi tidak berlaku untuk SD.
- Beberapa satuan pendidikan seperti sekolah berasrama, sekolah khusus, dan sekolah di daerah terpencil memiliki pengecualian dalam penerapan jalur ini.
3. Persyaratan Umum Penerimaan Murid Baru
Setiap jenjang pendidikan memiliki persyaratan usia dan kelulusan yang berbeda:
TK
- Kelompok A: usia 4-5 tahun.
- Kelompok B: usia 5-6 tahun.
SD
- Usia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2025 (dapat dikecualikan menjadi 5 tahun 6 bulan untuk anak berbakat).
- Tidak ada tes membaca, menulis, atau berhitung.
SMP
- Usia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2025.
- Telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat.
SMA/SMK
- Usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025.
- Telah menyelesaikan pendidikan SMP atau sederajat.
Dokumen yang Dibutuhkan:
- Akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
- Ijazah atau surat keterangan lulus dari jenjang sebelumnya.
- Kartu keluarga (untuk Jalur Domisili).
- Dokumen pendukung lainnya sesuai jalur yang dipilih.
4. Proses Pendaftaran dan Seleksi
Pendaftaran:
- Dilakukan secara daring melalui aplikasi yang disediakan pemerintah daerah.
- Jika tidak ada fasilitas jaringan, pendaftaran dapat dilakukan secara luring dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dilegalisas
Seleksi:
- Dilakukan berdasarkan dokumen persyaratan yang diunggah atau diserahkan.
- Jika jumlah pendaftar melebihi kuota, seleksi akan dilakukan berdasarkan prioritas sesuai jalur yang dipilih.
Pengumuman:
- Hasil seleksi akan diumumkan oleh satuan pendidikan.
- Calon murid yang tidak lolos seleksi akan dialihkan ke sekolah terdekat yang masih memiliki daya tampung.
5. Tips untuk Orang Tua
- Persiapkan Dokumen Sejak Dini:
Pastikan semua dokumen seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan ijazah sudah lengkap dan valid. - Pahami Jalur yang Tersedia:
Pilih jalur yang paling sesuai dengan kondisi anak dan keluarga, baik itu Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, atau Mutasi. - Pantau Informasi Resmi:
Ikuti pengumuman dari Dinas Pendidikan setempat atau situs resmi sekolah untuk mendapatkan informasi terbaru tentang jadwal pendaftaran dan persyaratan. - Dukung Anak dalam Proses Seleksi:
Jika anak mendaftar melalui Jalur Prestasi, pastikan prestasinya sudah divalidasi dan dokumen pendukung sudah siap. - Perhatikan Jadwal Daftar Ulang:
Setelah diterima, pastikan anak melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan. Jika tidak, kuota akan diberikan kepada calon murid cadangan.
6. Pentingnya Pendidikan yang Dekat dengan Domisili
SPMB 2025/2026 menekankan pentingnya pendidikan yang dekat dengan domisili murid. Hal ini bertujuan untuk:
- Memudahkan akses pendidikan bagi anak-anak.
- Memperkuat interaksi sosial antara murid, teman sebaya, dan lingkungan sekitar.
- Mengurangi beban transportasi dan biaya yang harus dikeluarkan orang tua.
7. Dukungan untuk Keluarga Ekonomi Tidak Mampu dan Penyandang Disabilitas
Pemerintah memberikan perhatian khusus kepada anak-anak dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas melalui Jalur Afirmasi. Selain itu, bantuan pendidikan berupa pembebasan atau pengurangan biaya juga disediakan bagi mereka yang tidak dapat ditampung di sekolah negeri.
Kesimpulan
Kebijakan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 dirancang untuk menciptakan sistem penerimaan murid baru yang lebih adil, transparan, dan inklusif. Dengan memahami jalur, persyaratan, dan proses seleksi, orang tua dapat mempersiapkan anak-anak mereka dengan lebih baik untuk memasuki jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Pastikan untuk selalu mengikuti informasi resmi dari Dinas Pendidikan setempat agar tidak ketinggalan update terbaru.
Semoga panduan ini bermanfaat bagi orang tua dalam mempersiapkan anak-anak mereka menghadapi SPMB 2025/2026. Pendidikan yang berkualitas adalah hak setiap anak, dan dengan kebijakan ini, diharapkan semua anak Indonesia dapat mengakses pendidikan yang layak dan bermutu.
Artikel diatas kesimpulan dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025. tetang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) silahkan baca Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 untuk memastikan lagi.
[Taklimat Media] Pelaksanaan Permendikdasmen 3_2025 tentang SPMB oleh Dirjen PDM – 3 Maret 2025.pptx
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final