Kekerasan di sekolah adalah masalah serius yang dapat berdampak buruk pada perkembangan psikologis dan akademik siswa. Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 telah mengatur prosedur pencegahan dan penanganan kekerasan melalui pembentukan TPPK di sekolah. Dengan memahami alur pelaporan kekerasan dan peran orang tua, kita dapat bersama-sama menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi semua siswa.
Pengertian Kekerasan di Sekolah
Kekerasan di sekolah merupakan segala bentuk tindakan yang menyebabkan kerugian fisik, psikologis, atau emosional bagi siswa, guru, atau tenaga kependidikan di lingkungan sekolah. Berdasarkan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023, kekerasan di satuan pendidikan dapat berbentuk:
- Kekerasan fisik: pemukulan, perkelahian, atau penganiayaan.
- Kekerasan psikis: penghinaan, ejekan, pengucilan, atau intimidasi.
- Perundungan (bullying): kekerasan yang dilakukan berulang dengan ketimpangan kekuatan.
- Kekerasan seksual: pelecehan, pemaksaan, atau eksploitasi seksual.
- Diskriminasi dan intoleransi: tindakan yang membeda-bedakan individu berdasarkan agama, suku, ras, atau kondisi tertentu.
- Kebijakan sekolah yang mengandung kekerasan: aturan atau hukuman berlebihan yang berdampak negatif bagi siswa.
Setiap bentuk kekerasan ini dapat terjadi secara langsung maupun melalui media digital (cyberbullying), dan sekolah wajib melakukan tindakan pencegahan serta penanganan kasus yang terjadi.
Alur Pelaporan Kekerasan di Sekolah
Berdasarkan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023, jika terjadi kekerasan di sekolah, maka harus dilakukan pelaporan melalui Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang ada di sekolah. Berikut adalah alur pelaporannya:
1) Pelaporan Awal
- Siapa yang bisa melapor?
- Korban kekerasan.
- Saksi (siswa, guru, tenaga kependidikan, orang tua, atau pihak lain yang mengetahui kejadian).
- Pihak eksternal seperti LSM Perlindungan Anak.
- Cara melapor:
- Melalui kanal pelaporan sekolah (guru, wali kelas, guru BK, kepala sekolah, atau langsung ke TPPK).
- Secara langsung, tertulis, atau melalui platform digital yang disediakan sekolah.
2) Penerimaan dan Pemeriksaan Laporan
- TPPK menerima laporan dan mencatatnya secara rahasia.
- Mengumpulkan bukti dan mengonfirmasi fakta terkait kejadian.
- Mewawancarai korban, saksi, dan pelaku untuk mendapatkan gambaran utuh.
3) Tindak Lanjut oleh TPPK
- Jika laporan valid, maka:
- Korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan dari sekolah.
- Pelaku dan saksi dipanggil untuk klarifikasi.
- TPPK memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala sekolah sesuai dengan tingkat pelanggaran.
- Jika kasus berat (misalnya kekerasan seksual), sekolah wajib melaporkan ke dinas pendidikan atau kepolisian.
- Jika laporan tidak terbukti, sekolah tetap memberikan pendampingan kepada korban jika mengalami dampak psikologis.
4) Penyelesaian dan Penanganan
- Kepala sekolah atau dinas pendidikan menindaklanjuti rekomendasi dari TPPK.
- Pelaku mendapatkan sanksi administratif, pembinaan, atau tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
- Korban mendapatkan pemulihan psikologis dan dukungan pendidikan.
5) Pemantauan dan Evaluasi
- TPPK melakukan pemantauan agar kasus tidak terulang.
- Sekolah wajib melaporkan hasil penanganan kepada dinas pendidikan.
- Sosialisasi dan edukasi dilakukan agar pencegahan kekerasan lebih efektif.
Peran Orang Tua dalam Mencegah dan Menangani Kekerasan di Sekolah
Orang tua memiliki peran penting dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan:
1) Membangun Komunikasi yang Baik dengan Anak
- Ajak anak berbicara tentang kesehariannya di sekolah.
- Beri tahu anak bahwa mereka dapat bercerita tentang hal apa pun, termasuk jika mereka mengalami kekerasan.
- Ajarkan anak untuk tidak takut melapor jika mengalami atau melihat tindakan kekerasan.
2) Mengajarkan Nilai Empati dan Saling Menghormati
- Tanamkan pada anak pentingnya menghargai perbedaan.
- Ajarkan mereka untuk tidak melakukan perundungan dan membantu teman yang menjadi korban.
3) Mengenali Tanda-tanda Kekerasan pada Anak
- Perubahan perilaku seperti menjadi pendiam, cemas, atau tidak ingin pergi ke sekolah.
- Luka fisik yang tidak bisa dijelaskan dengan jelas.
- Prestasi menurun secara drastis.
- Kehilangan barang-barang sekolah secara terus-menerus.
4) Melapor ke Sekolah Jika Mengetahui Kasus Kekerasan
- Jika anak menjadi korban atau saksi kekerasan, segera laporkan ke wali kelas, guru BK, atau TPPK.
- Pantau perkembangan kasus dan pastikan anak mendapatkan perlindungan yang dibutuhkan.
5) Mendukung Kebijakan Pencegahan Kekerasan di Sekolah
- Berpartisipasi dalam pertemuan orang tua dan sekolah terkait kebijakan anti-kekerasan.
- Mendorong sekolah untuk menerapkan program pencegahan kekerasan, seperti sosialisasi anti-bullying dan pendidikan karakter.
💙 STOP KEKERASAN DI SEKOLAH! Mari Bersama Wujudkan Sekolah yang Aman dan Nyaman untuk Anak-Anak Kita! 💙