Ringkasan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 dan Koding dan Kecerdasan Artificial Sebagai Mata Pelajaran Pilihan

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024. Perubahan ini merupakan bentuk penyesuaian administratif dan penguatan kebijakan dalam rangka mengoptimalkan implementasi kurikulum yang telah berlaku. Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk menjawab tantangan zaman sekaligus memperkuat kualitas pembelajaran tanpa melakukan perubahan substansial terhadap struktur kurikulum yang sudah ada.

Tidak Ada Perubahan Kurikulum
Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 menegaskan bahwa tidak ada pergantian kurikulum nasional. Satuan pendidikan pada tahun ajaran 2025/2026 tetap menggunakan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka. Kurikulum Merdeka, yang sejak awal dirancang dengan prinsip fleksibilitas dan penguatan kompetensi, tetap menjadi acuan dalam upaya membangun karakter dan kecakapan peserta didik sesuai konteks lokal dan kebutuhan masa depan. Kurikulum 2013 pun tetap digunakan secara berkelanjutan sesuai dengan kesiapan satuan pendidikan.

Pendekatan Pembelajaran Mendalam
Sebagai bagian dari penguatan kualitas pembelajaran, regulasi ini juga mendorong penerapan pendekatan pembelajaran mendalam (deep learning). Pendekatan ini menitikberatkan pada pemahaman konsep secara menyeluruh, keterampilan berpikir kritis, serta kemampuan reflektif dalam proses belajar. Melalui strategi ini, murid diharapkan tidak hanya menghafal materi, tetapi mampu mengkonstruksi pengetahuan dan menerapkannya dalam kehidupan nyata secara bermakna.

Penambahan Mata Pelajaran Pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial
Salah satu perubahan penting dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 adalah penambahan mata pelajaran pilihan baru berupa Koding dan Kecerdasan Artifisial. Pelajaran ini akan mulai diterapkan secara bertahap mulai tahun ajaran 2025/2026, dimulai dari kelas 5 dan 6 jenjang pendidikan dasar, serta kelas 7 jenjang pendidikan menengah. Tujuan dari penambahan ini adalah untuk memberikan bekal keterampilan abad ke‑21 kepada murid, khususnya dalam menghadapi tantangan era digital dan perkembangan teknologi yang sangat pesat.

Penyesuaian Bentuk, Kompetensi, dan Muatan Pembelajaran Kokurikuler
Pembelajaran kokurikuler juga mengalami beberapa penyesuaian penting dalam Permendikdasmen ini. Penyesuaian tersebut mencakup:
• Penyederhanaan pelaksanaan kegiatan kokurikuler, agar lebih efisien dan sesuai dengan kondisi satuan pendidikan.
• Pengurangan alokasi waktu kokurikuler pada beberapa kelas dan mata pelajaran, dilakukan secara terukur tanpa mengurangi capaian pembelajaran.
• Integrasi kegiatan kokurikuler dengan pembelajaran berbasis proyek dan tematik, guna menghubungkan antara teori yang dipelajari di kelas dengan praktik nyata.

Pengaturan tentang Penyediaan Kegiatan Ekstrakurikuler
Dalam rangka memperkuat pendidikan karakter, Permendikdasmen ini juga mengatur tentang penyediaan kegiatan ekstrakurikuler. Setiap satuan pendidikan sekurang‑kurangnya wajib menyediakan kegiatan ekstrakurikuler berbasis kepanduan, seperti kepramukaan atau bentuk lain yang serupa. Kegiatan ini bertujuan menanamkan nilai‑nilai kemandirian, kepemimpinan, kerja sama, dan rasa tanggung jawab sosial di kalangan murid.

Dengan diberlakukannya Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 mulai tahun ajaran 2025/2026, Kemendikdasmen berharap dapat menghadirkan sistem pendidikan yang lebih adaptif, relevan, dan bermakna. Penyesuaian ini tidak hanya memperkuat arah kebijakan pendidikan nasional, tetapi juga memastikan bahwa setiap peserta didik Indonesia memiliki peluang untuk tumbuh menjadi generasi unggul yang siap menghadapi masa depan

Download Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025

Sumber : https://kurikulum.kemdikbud.go.id/berita/detail/ringkasan-permendikdasmen-nomor-13-tahun-2025-tentang-perubahan-atas-peraturan-menteri-pendidikan-kebudayaan-riset-dan-teknologi-nomor-12-tahun-2024-tentang-kurikulum-pada-pendidikan-anak-usia-dini-jenjang-pendidikan-dasar-dan-jenjang-pendidikan-menengah#:~:text=Permendikdasmen%20Nomor%2013%20Tahun%202025%20menegaskan%20bahwa%20tidak%20ada%20pergantian,Kurikulum%202013%20dan%20Kurikulum%20Merdeka.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses