Dalam era transformasi digital yang berkembang sangat cepat seperti saat ini, dunia pendidikan dituntut untuk mampu menyesuaikan diri dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Adaptasi ini menjadi penting agar kualitas layanan pembelajaran serta pengelolaan manajemen satuan pendidikan dapat terus meningkat dan mampu menjawab kebutuhan zaman. Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, telah merumuskan berbagai kebijakan strategis dan menyediakan sejumlah platform digital untuk memperkuat proses transformasi tersebut. Beberapa inisiatif penting di antaranya meliputi penyediaan akun belajar.id bagi seluruh pendidik dan peserta didik, penguatan sistem Pengelolaan Kinerja Guru, optimalisasi pengelolaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), pelaksanaan program Revitalisasi Sekolah, serta inisiatif Digitalisasi Sekolah yang mencakup pemberian perangkat Interaktif Flat Panel (IFP) kepada satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
Meskipun berbagai fasilitas dan dukungan telah disediakan, pemanfaatan perangkat teknologi untuk menciptakan proses pembelajaran yang aktif, menarik, dan menyenangkan masih menghadapi beberapa tantangan di lapangan. Beberapa satuan pendidikan belum memaksimalkan penggunaan perangkat IFP yang telah diberikan. Selain itu, masih banyak pendidik yang belum memahami secara menyeluruh manfaat serta fungsi berbagai fitur yang tersedia di dalam perangkat tersebut. Permasalahan lain yang juga muncul adalah belum lengkapnya dokumen-dokumen pertanggungjawaban yang wajib diunggah oleh satuan pendidikan, serta kurangnya pengetahuan mengenai prosedur penyimpanan dan perawatan perangkat yang baik dan benar.
Untuk menjawab sejumlah tantangan tersebut, kegiatan bimbingan teknis ini diselenggarakan sebagai bentuk upaya penguatan kapasitas bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kompetensi peserta dalam memanfaatkan perangkat IFP secara efektif, terarah, dan terintegrasi dalam proses pembelajaran maupun administrasi. Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan dapat memperoleh pemahaman serta keterampilan praktis mengenai beberapa aspek penting, yaitu:
- Pemenuhan dan pengunggahan dokumen-dokumen pendukung dalam proses pertanggungjawaban;
- Pengenalan fitur-fitur utama yang tersedia pada perangkat IFP;
- Pemahaman tentang cara memanfaatkan berbagai fitur tersebut dalam kegiatan pembelajaran; serta
- Pengetahuan mengenai tata cara perawatan dan penyimpanan perangkat secara tepat agar perangkat tetap awet dan berfungsi optimal.
Dengan peningkatan kompetensi tersebut, diharapkan para peserta mampu mengoptimalkan penggunaan IFP dalam kegiatan pembelajaran sehingga proses belajar dapat berlangsung lebih berkualitas, interaktif, dan menyenangkan. Selain itu, optimalisasi pemanfaatan perangkat teknologi ini juga diharapkan dapat mendukung peningkatan layanan pendidikan yang lebih efisien, inklusif, serta adaptif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masa depan.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP), salah satu mandat utama BBPMP adalah melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, menengah, serta pendidikan masyarakat dalam kerangka penjaminan mutu pendidikan. Sejalan dengan mandat tersebut, BBPMP Provinsi Jawa Tengah perlu melaksanakan kegiatan pendampingan terkait pemanfaatan perangkat teknologi sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu layanan pendidikan di wilayahnya.
Kegiatan Pendampingan Pemanfaatan Perangkat dilaksanakan pada hari pada Jumat, tanggal 28 November 2025 secara daring melalui zoom dengan meeting ide: 582 027 3388; Passcode 251128. Selain itu, kegiatan juga disiarkan melalui youtube BBPMP Provinsi Jawa Tengah yaitu @bbpmpjateng .
Dokumentasi Luring
